DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Revisi
DPR RI mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja revisi dengan berbagai penyesuaian berdasarkan putusan MK.
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah direvisi. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh mayoritas anggota dewan.
Revisi ini mencakup berbagai penyesuaian berdasarkan masukan dari masyarakat dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Beberapa klausul kontroversial telah diubah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa undang-undang baru ini akan menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan tenaga kerja.