MA Putuskan Kasus Korupsi Mantan Menteri dengan Hukuman 15 Tahun
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan menteri dalam kasus korupsi proyek fiktif.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan menteri yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai bukti dan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proyek fiktif senilai triliunan rupiah. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
KPK menyambut baik putusan ini sebagai sinyal positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum," ujar juru bicara KPK.